Bebas dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia, Pekerja Indonesia asal NTT Dipulangkan

Atas putusan tersebut penuntut umum tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/oNxiPpI
via IFTTT

Comments