Bebas dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia, Pekerja Indonesia asal NTT Dipulangkan
Atas putusan tersebut penuntut umum tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/oNxiPpI
via IFTTT
from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/oNxiPpI
via IFTTT
Comments
Post a Comment