Bebas dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia, Pekerja Indonesia asal NTT Dipulangkan
Atas putusan tersebut penuntut umum tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/oNxiPpI
via IFTTT
Comments
Post a Comment