Baru Dua Perguruan Tinggi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek memberi masa tenggang selama satu tahun bagi perguruan tinggi untuk mempersiapkan aturan turunan dari Permendikbud 30/2021.

from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/tVvHFjg
via IFTTT

Comments