Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/3gKbeCh
via IFTTT
from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/3gKbeCh
via IFTTT
Comments
Post a Comment