Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian putusan MA.

from Suara.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini https://ift.tt/nMCD8Ho
via IFTTT

Comments